Perubahan Otoritas Knip Dan Pengaruhnya

loading...
Setelah tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia sudah menjadi bangsa yang merdeka. Bangsa Indonesia juga sudah terbebas dari belenggu penjajaha. Nasib Bangsa dan Tanah Air kini terletak di tangan bangsa Indonesia sendiri. Kemerdekaan yang sudah kita raih bukanlah derma atau hadiah dari bangsa lain. Kemerdekaan itu kita rebut alasannya ialah terdapatnya persatuan dan kesatuan dalam memperjuangkan pengusiran para penjajah.

 bangsa Indonesia sudah menjadi bangsa yang merdeka Perubahan Otoritas KNIP Dan Pengaruhnya

Sebagai negara yang gres merdeka, Indonesia harus memiliki susunan pemerintahan yang lengkap beserta alat-alatnya. Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Jakarta. Dalam rapat itu sudah di ambil beberapa keputusan penting yakni :
  • Menetapkan Undang-undang Dasar Negara yakni Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
  • Sebelum dibentuknya majelis permusyawaratan Rakyat, kiprah Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNP).
Pada masa awal sehabis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kekuasaan Presiden dianggap sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, Presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.

Saat itu forum negara yang ada selain Presiden hanyalah Wapres dan juga Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas sebagai pembantu Presiden. Dengan demikian, Presiden sanggup menjalankan kekuasaannya seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi oleh forum negara yang lain.

Sutan Sjahrir mencoba mensugesti anggota KNIP lainnya untuk mengeluarkan petisi kepada presiden wacana status KNIP. Hal ini dilakukannya alasannya ialah ia merasa kurang puas dengan keputusan kabinet presidensial.

Akibat desakan Sjahrir tersebut, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945. Pada akhirnya, Drs. Moh. Hatta meresmikan keluarnya Maklumat No. X pada hari itu yang menetapkan wacana KNIP sebelum terbentuk MPR dan dewan perwakilan rakyat diserahi kekuasaan dalam bidang legislatif. Tugasnya ialah sebagai berikut:
  • Ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
  • Serta setuju bahwa kiprah KNIP setiap hari berafiliasi dengan gentingnya kondisi dijalankan oleh suatu tubuh pekerja yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
Setelah itu pada karenanya Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) terbentuk dan diketuai oleh Sutan Sjahrir.

Pada tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan supaya menteri-menteri bertanggung jawab kepada BP-KNIP. Usulan itu dituangkan dalam Pengumuman BP-KNIP No. 5 Tahun 1945. Ternyata ajuan tersebut disepakati Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945.

Karena dikeluarkannya maklumat pemerintah tersebut kabinet presidensial di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno segera meletakkan jabatan dan digantikan oleh kabinet parlementer di bawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir bertanggung jawab kepada BP-KNIP.

Demikian klarifikasi mengenai PERUBAHAN OTORITAS KNIP DAN PENGARUHNYA, semoga sanggup bermanfaat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close