Tupoksi Penyimpan Dan Pengurus Barang Di Skpd

loading...
Perlu adanya kerjasama antara bendahara, penyimpan, dan pengurus barang untuk membuat laporan keuangan sekolah yang baik. Untuk itu perlu kiranya kita mengetahui tupoksi penyimpan dan pengurus barang. Idealnya semua akan berjalan dengan baik apabila masing-masing telah mengerjakan sesuai dengan tupoksinya. Dan berikut ialah Tupoksi penyimpan dan Pengurus Badang pada SKPD yang saya salin dari

Tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi penyimpan dan pengurus barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ialah sebagai berikut :
 dan pengurus barang untuk membuat laporan keuangan sekolah yang baik Tupoksi Penyimpan dan Pengurus Barang Di SKPD

1. Tugas Penyimpan Barang :


  • Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
  • Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
  • Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
  • Mencatat barang milik kawasan yang diterima ke dalam buku/kartu barang.
  • Mengamankan barang milik kawasan yang ada dalam persediaan.
  • Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik kawasan kepada Kepala SKPD.

2. Tugas Pengurus Barang :


  • Mencatat seluruh barang milik kawasan yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
  • Melakukan pencatatan barang milik kawasan yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
  • Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola.
  • Menyiapkan anjuran pembatalan barang milik kawasan yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.


Semoga semua element di sebuah organisasi dapa berjalan sesuai dengan tupoksinya untuk mencipakan sebuah organisasi yang baik.

Ref: https://teoribelajarok.blogspot.com//search?q=tupoksi-penyimpan-dan-pengurus-barang

Proses Penerimaan Barang Milik Daerah

Penerimaan Barang Milik Daerah atau BMD sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan atau dari pihak ketiga, harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan informasi acara. Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang. Penerimaan barang milik daerah, baik melalui pengadaan maupun hibah, merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib manajemen pengelolaan barang milik daerah, oleh alasannya ialah itu perlu dicatat di aplikasi SIMDA.

Dasar penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang terperinci perihal jenis, jumlah, dan harga serta spesifikasi barang. Barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen.

Penerimaan barang dinyatakan sah apabila informasi program investigasi barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, atau penyimpan/pengurus barang dan penyedia barang/jasa. Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda terima barang sementara dan dilengkapi dengan keterangan yang jelas.

Apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan, maka barang sanggup diterima. Apabila barang telah diterima, akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda terima barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.

ref: https://teoribelajarok.blogspot.com//search?q=tupoksi-penyimpan-dan-pengurus-barang
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close