Format Ijazah 2015 Litbang Kemdikbud

loading...
Ijazah yaitu dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus ujian.

Satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah    Menengah  Pertama  Luar  Biasa  (SMPLB),  Sekolah  Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah   Menengah   Kejuruan/Madrasah   Aliyah   Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegíatan Belajar (SKB) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).

PERATURAN TERKAIT IJAZAH TAHUN 2015

8 April 2015

PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 027/H/EP/2015 >>>download
TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NOMOR 023/H/EP/2015 BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN BLANGKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAHTAHUN PELAJARAN 2014/2015
21 April 2015

PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/H/EP/2015
TENTANG
BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN
BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015



21 April 2015

 Ijazah yaitu dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru  Format Ijazah 2015 Litbang Kemdikbud
Blangko Ijazah memuat:
a.  Lambang Negara Garuda Pancasila dengan diameter 20 mm menggunakan
tinta yang tidak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);

b. teks  “KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA”, memakai aksara Arial kapital ukuran 14 point;

c. teks “IJAZAH” berwarna hitam, memakai aksara Garamond Black kapital ukuran 18 point;

d. teks “SEKOLAH DASAR”, “SEKOLAH DASAR LUAR BIASA”, dan “PAKET A” berwarna    merah;   “SEKOLAH   MENENGAH   PERTAMA”,   “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA”, dan “PAKET B” berwarna biru; teks “SEKOLAH MENENGAH ATAS SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA”, “SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN”, dan “PAKET C” berwarna hijau, memakai aksara Arial Black kapital ukuran 14 point;

e. teks “PROGRAM STUDI” untuk Sekolah Menengah Atas, Paket C, dan teks “Program Studi Keahlian” serta “Kompetensi Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan, berwarna hijau, memakai aksara Arial kapital ukuran 13 point;

f.    teks “TAHUN PELAJARAN 2014/2015”, berwarna hitam memakai aksara Arial kapital ukuran 11 point;

g.  teks isi Blangko Ijazah berwarna hitam memakai aksara Arial ukuran 11 point;

h.  teks pada kotak foto tertulis “Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna” dan “cap tiga jari tengah tangan kiri” memakai aksara Arial ukuran 7 point;

i.   teks  tahun  penerbitan  “2015”  dan  “Kepala  Sekolah”  serta  “NIP” memakai aksara Arial ukuran 11 point; sebagian Panduan dan Tata Cara/Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015

j.   Nomor instruksi provinsi memakai aksara Arial ukuran 14 point.

Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah sebagaimana dimaksud memuat
a.  identitas penerima didik dan satuan pendidikan;
b.  pernyataan bahwa penerima didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
c.daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;

Tulisan   berkontur   “IJAZAH   2015”,   pada   bagian   bawah   tengah, memakai tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari ultra violet (invisible).

Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2015”.

Pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bab bawah.
Tanda  pengaman  tambahan  yang  hanya  diketahui  oleh  penyedia barang/jasa dan dilarang diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.

Ref:
http://litbang.kemdikbud.go.id
https://teoribelajarok.blogspot.com//search?q=revisi-shun-dan-bentuk-ijazah-tahun

Petunjuk Teknis Penulsan Ijazah Tahun 2014/2015

Surat dari litbang kemdikbud
4 Mei 2015
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close