loading...
Ijazah yaitu dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus ujian.
Satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegíatan Belajar (SKB) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
PERATURAN TERKAIT IJAZAH TAHUN 2015
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 023/H/EP/2015
TENTANGBENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKANBLANKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 023/H/EP/2015
TENTANGBENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKANBLANKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
8 April 2015
PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 027/H/EP/2015 >>>download
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 027/H/EP/2015 >>>download
TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NOMOR 023/H/EP/2015 BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN BLANGKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAHTAHUN PELAJARAN 2014/2015
21 April 2015
PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/H/EP/2015
TENTANG
BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN
BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/H/EP/2015
TENTANG
BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN
BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
21 April 2015
Blangko Ijazah memuat:
a. Lambang Negara Garuda Pancasila dengan diameter 20 mm menggunakan
tinta yang tidak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
a. Lambang Negara Garuda Pancasila dengan diameter 20 mm menggunakan
tinta yang tidak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, memakai aksara Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “IJAZAH” berwarna hitam, memakai aksara Garamond Black kapital ukuran 18 point;
d. teks “SEKOLAH DASAR”, “SEKOLAH DASAR LUAR BIASA”, dan “PAKET A” berwarna merah; “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA”, “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA”, dan “PAKET B” berwarna biru; teks “SEKOLAH MENENGAH ATAS SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA”, “SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN”, dan “PAKET C” berwarna hijau, memakai aksara Arial Black kapital ukuran 14 point;
e. teks “PROGRAM STUDI” untuk Sekolah Menengah Atas, Paket C, dan teks “Program Studi Keahlian” serta “Kompetensi Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan, berwarna hijau, memakai aksara Arial kapital ukuran 13 point;
f. teks “TAHUN PELAJARAN 2014/2015”, berwarna hitam memakai aksara Arial kapital ukuran 11 point;
g. teks isi Blangko Ijazah berwarna hitam memakai aksara Arial ukuran 11 point;
h. teks pada kotak foto tertulis “Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna” dan “cap tiga jari tengah tangan kiri” memakai aksara Arial ukuran 7 point;
i. teks tahun penerbitan “2015” dan “Kepala Sekolah” serta “NIP” memakai aksara Arial ukuran 11 point; sebagian Panduan dan Tata Cara/Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015
j. Nomor instruksi provinsi memakai aksara Arial ukuran 14 point.
Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah sebagaimana dimaksud memuat
a. identitas penerima didik dan satuan pendidikan;
b. pernyataan bahwa penerima didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
c.daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
Tulisan berkontur “IJAZAH 2015”, pada bagian bawah tengah, memakai tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari ultra violet (invisible).
Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2015”.
Pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bab bawah.
Tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan dilarang diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Ref:
http://litbang.kemdikbud.go.id
https://teoribelajarok.blogspot.com//search?q=revisi-shun-dan-bentuk-ijazah-tahun
Baca juga: Tentang Aplikasi SKHUS SD Format Excel
Video Fungsi Ujian Nasional yang disampaikan oleh Mendikbud
=======================
update
format ijazah tahun 2016 litbang kemdikbud
Video Fungsi Ujian Nasional yang disampaikan oleh Mendikbud
=======================
update
format ijazah tahun 2016 litbang kemdikbud
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: