Materi Pengertian Mediasi Beserta Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat, Jenis Dan Tahapan Mediasi Terkengkap

loading...
Secara etimologi, mediasi berasal dari bahasa latin yaitu mediare yang artinya berada di tengah kasus dan istilah mediasi didalam bahasa Inggris yaitu mediation yang artinya mediasi ialah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah.

Sedangkan secara termonologi, mediasi ialah kiprah yang ditampilkan pihak ketiga sebagai perantara didalam menjalakankan kiprah demi mengantarai dan selesaikan suatu konflik atau sengketa antara para pihak.

 mediasi berasal dari bahasa latin yaitu mediare yang artinya berada di tengah kasus d Materi Pengertian Mediasi Beserta Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Tahapan Mediasi Terkengkap


Mediasi ialah upaya penyelesaian konflik bersama dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil alih ketentuan yang mendukung pihak yang bersengketa capai penyelesaian (solusi) yang di terima oleh ke dua belah pihak.

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli

Priatna Abdurrasyid
Menurut Priatna Abdurrasyid, Mediasi ialah suatu sistem hening di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang perantara (seseorang yang mengatur pertemuan antara pihak yang bersengketa) untuk capai hasil selesai yang adil, tanpa biaya besar tetapi tetap efektif dan di terima seluruhnya oleh ke dua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat.

Collins English Dictionary and Thesaurus
Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus, Mediasi ialah acara menjembatani antara dua pihak yang bersengketa manfaat menghasilkan kesepatakan (aggrement).

Laurence Bolle
Menurut Laurence Bolle, Mediation is a decision making process in the which the parties are assisted by a meediator; the perantara attempt to improve the process of decision making and to assist the parties the reachan outcome to which of them can assent.

J. Folberg dan A. Taylor
Menurut J. Folberg dan A. Taylor, Mediasi ialah the process by which the participant, together with the assistance of a neutral person, systematically isolate dispute in order to develop option, consider alternatif, and reach consensual settlement that will accomandate their need.

Gary Goodpaster
Menurut Gary Goodpaster, Mediasi ialah sistem perundingan pemecahan kasus yang di mana pihak luar yang impartial (tidak memihak) dan terhitung netral bekerja bersama dengan pihak yang bersengketa didalam mendukung mereka untuk mendapat kesepaktan perjanjian bersama dengan memuaskan.

Christopher W. Moore
Menurut Christopher W. Moore, Mediasi ialah intervensi didalam sebuah sengketa atau perundingan oleh pihak ketiga yang bisa di terima pihak yang bersengketa, bukan gara-gara anggota dari ke dua belah pihak dan berbentuk netral.

Jacqueline M, Nolan Haley
Menurut Jacqueline M, Nolan Haley, Mediation is generally understood to be a short-term structured, task oriented, participatory intervention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement. Unlike the adjudication process, where a third party intervenor imposes a decision, nu such compulsion exists in mediation. The perantara aids the parties in reaching a consensus. It is the paries themselves who shape their agreement.

Black’s Law Dictionary
Menurut Black’s Law Dictionary, Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps, disputing parties to reach an agreement.

Kamus Hukum Ekonomi ELIPS
Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Mediasi ialah keliru satu dari alternatif yang bentuk penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan bersama dengan menggunkan jasa seorang perantara ataupun penengah menyerupai jikalau konsiliasi. Mediator, penengah ialah seseorang yang mobilisasi fungsi sebagai penengah pada pihak-pihak yang bersengketa didalam selesaikan sengketanya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut KBBI, Mediasi ialah sistem yang mengikutsertakan pihak ketiga untuk penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.


Dasar Hukum Mediasi

Adapun dasar aturan mediasi diantaranya yaitu UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; PERMA No. 1 Tahun 2008; Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia); Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 mengenai Mediasi; Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Dasar No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan masih banyak kembali yang lainnya.

Tujuan dan Manfaat Mediasi

Adapun sasaran dan fungsi mediasi diantaranya yaitu:
  • Menemukan jalur terlihat dan pembaruan perasaan;
  • Melenyapkan kesalahpahaman;
  • Menentukan kepentingan yang pokok;
  • Menemukan bidang yang bisa saja bisa persetujuan dan menyatukan bidang berikut jadi solusi yang disusun sendiri oleh para pihak.

Jenis-Jenis Jenis Mediasi

Secara umum, ada 2 (dua) type mediasi yaitu didalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengadilan. Berikut jenis-jenis mediasi, yaitu

Mediasi didalam Sistem Peradilan
  • Pasal 130 HIR menyampaikan bahwa mediasi didalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berbentuk sertifikat persetujuan hening atau sertifikat perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa:
  • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak bersama dengan dukungan perantara perlu merumuskan secara tertera kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan berikut perlu memuat klausul-klausul pencabutan masalah atau ratifikasi masalah udah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).

Mediasi di Luar Pengadilan
Mediasi ini merupakan anggota dari tradisi istiadat atau budaya daerah khusus bersama dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berlainan cocok budaya dan moral masyarakat. Hingga waktu ini cenderung penduduk menentukan demikian.

Mediasi-Arbitrase
Mediasi-arbitrase ialah bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagai adonan mediasi bersama dengan arbitrase. Pada type ini, perantara diberi kewenangan untuk menentukan tiap-tiap informasi yang tidak bisa diselesaikan oleh para pihak.

Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan
Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang adanya kesepakatan para pihak menentukan perantara penyelesaian perselisihan, yang berbentuk tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan ialah mediasi yang berbentuk permanen atau melembaga yang di mana instansi mediasi menyediakan jasa perantara untuk mendukung para pihak.
Menurut filsuf skolastik, type mediasi diantaranya yaitu:

Medium quod
Medium quod yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan didalam terperinci sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contohnya premis didalam silogisme. Pengetahuan mengenai premis memiliki kita kepada ilmu mengenai kesimpulan.

Medium quo
Medium quo yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi bisa diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita menyaksikan benda-benda di kira-kira kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara segera kita sadari.

Medium in quo
Medium in quo yaitu sesuatu yang tidak disadari secara segera dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya : beling spion di mobil, supir kendaraan beroda empat menyaksikan kendaran di belakang dan wacana lain di sekitarnya didalam beling spion sendiri tidak secara segera ia sadari.


Tahapan mediasi

Adapun tahapan-tahapan mediasi diantaranya yaitu:
  • Mendefinisikan permasalahan, seperti:
  • Memulai sistem mediasi
  • Mengungkap kepentingan tersembunyi
  • Merumuskan kasus dan menyusun agenda
Memecahkan permasalahan, seperti:
  • Mengembangkan pilihan (options)
  • Menganalisis pilihan
  • Proses tawar menawar akhir
  • Mencapai kesepakatan

Kelebihan dan Kekurangan Mediasi
Adapun berlebihan mediasi, diantaranya yaitu:
  • Proses cepatBersifat rahasia
  • Tidak MahalAdil
  • Pemberdayaan individu
  • Keputusan yang hemat
  • Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu
Adapun kekurangan mediasi, diantaranya yaitu:
  • Tidak berbentuk memaksa
  • Mediator tidak cukup terjamin
  • Rentan gagal

Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close