loading...
Pendahualn dahulu ya..
Saat postingan ini dibuat, sedang ada acara EPUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dalam satu instrument data, salah satunya yaitu riwawat ihwal diklat strukutural dan fungsioanal. Sebagai OPS, saya coba cari gosip tolong-menolong apasih diklat tersebut. Dan berikut yaitu hasil pencarian melalaui mensin pencari GOOGLE.
Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan perilaku untuk sanggup melaksanakan kiprah jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan sopan santun PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan perilaku dan semangat dedikasi yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika rujukan pikir dalam melaksanakan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat yaitu terwujudnya PNS yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sesudah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan sopan santun PNS disamping pengetahuan dasar ihwal sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya biar bisa melaksanakan kiprah dna kiprahnya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat dalam jabatan terdiri atas :
o Diklatpim Tingkat III yaitu Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
o Diklatpim Tingkat II yaitu Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
o Diklatpim Tingkat I yaitu Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
o Diklat teknis sanggup dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Demikianlah postingan ihwal diklat PNS, walupun belum menjelaskan secara terperinci ihwal perbedaan Diklat Struktural dan Diklat Fungsional terkait pendataan EPUPNS 2015, tetapi paling tidak sudah mempunyai sedikit gambaran. Semoga pendataan EPUNPS berjalan dengan sukses dan lancar.
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ref_data.php?tb=jenis_diklat
DATA OPERASIONAL jenis_diklat
No. NAMA
1 DIKLAT PRAJABATAN
2 DIKLAT PRATUGAS
3 DIKLAT PENJENJANGAN
4 DIKLAT MANAJEMEN
5 DIKLAT TEKNIS PROFESI KEPENDIDIKAN
6 DIKLAT TEKNIS PROGRAM KEPENDIDIKAN
7 DIKLAT TEKNIS UMUM/ADM DAN MANAJEMEN
8 DIKLAT FUNGSIONAL KEPENDIDIKAN
9 DIKLAT FUNGSIONAL NON KEPENDIDIKAN
10 BIMTEK PTK SD SATU ATAP
11 BIMTEK PTK Sekolah Menengah Pertama SATU ATAP
12 BIMTEK PTK Sekolah Menengan Atas SATU ATAP
13 LAINNYA
14 KURSUS MAHIR DASAR KEPRAMUKAAN
15 KURSUS MAHIR LANJUTAN KEPRAMUKAAN
► Jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS
Saat postingan ini dibuat, sedang ada acara EPUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dalam satu instrument data, salah satunya yaitu riwawat ihwal diklat strukutural dan fungsioanal. Sebagai OPS, saya coba cari gosip tolong-menolong apasih diklat tersebut. Dan berikut yaitu hasil pencarian melalaui mensin pencari GOOGLE.
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan dan training PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan perilaku untuk sanggup melaksanakan kiprah jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan sopan santun PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan perilaku dan semangat dedikasi yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika rujukan pikir dalam melaksanakan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat yaitu terwujudnya PNS yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan Jenjang DIKLAT
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sesudah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan sopan santun PNS disamping pengetahuan dasar ihwal sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya biar bisa melaksanakan kiprah dna kiprahnya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan yaitu semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku PNS biar sanggup melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
o Diklatpim Tingkat IV yaitu Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;o Diklatpim Tingkat III yaitu Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
o Diklatpim Tingkat II yaitu Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
o Diklatpim Tingkat I yaitu Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masingJenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
4. Diklat Teknis
o Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diharapkan untuk pelaksanakan kiprah PNS.o Diklat teknis sanggup dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Demikianlah postingan ihwal diklat PNS, walupun belum menjelaskan secara terperinci ihwal perbedaan Diklat Struktural dan Diklat Fungsional terkait pendataan EPUPNS 2015, tetapi paling tidak sudah mempunyai sedikit gambaran. Semoga pendataan EPUNPS berjalan dengan sukses dan lancar.
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ref_data.php?tb=jenis_diklat
DATA OPERASIONAL jenis_diklat
No. NAMA
1 DIKLAT PRAJABATAN
2 DIKLAT PRATUGAS
3 DIKLAT PENJENJANGAN
4 DIKLAT MANAJEMEN
5 DIKLAT TEKNIS PROFESI KEPENDIDIKAN
6 DIKLAT TEKNIS PROGRAM KEPENDIDIKAN
7 DIKLAT TEKNIS UMUM/ADM DAN MANAJEMEN
8 DIKLAT FUNGSIONAL KEPENDIDIKAN
9 DIKLAT FUNGSIONAL NON KEPENDIDIKAN
10 BIMTEK PTK SD SATU ATAP
11 BIMTEK PTK Sekolah Menengah Pertama SATU ATAP
12 BIMTEK PTK Sekolah Menengan Atas SATU ATAP
13 LAINNYA
14 KURSUS MAHIR DASAR KEPRAMUKAAN
15 KURSUS MAHIR LANJUTAN KEPRAMUKAAN
► Jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: