loading...
Tulisan ini aku tulis alasannya ialah ada komentar yang 'maksa' bahwa Pelakor itu ialah singkatan. Dianggap aku tidak paham bahwa Pelakor mempunyai arti 'Perebut Laki Orang'. Mungkin ia yang komentar menganggap bahwa aku tidak paham itu.
Saya tegaskan bahwa, Pelakor bukan singkatan. Pelakor ialah AKRONIM. Nah, begitulah sebagian orang Indonesia. Suka maksa, dan merasa benar. Padahal lautan ilmu sangat luas. Pun aku begitu. Kadang dipikir goresan pena di sini sudah benar. Ternyata ada saja yang salah. Ada yang lebih parah, ada goresan pena yang pengertiannya terbalik. Untung ada yang mengingatkan. Jadi, dapat segera diperbaiki.
Nah, berangkat dari kecerdikan itu, kecerdikan bahwa kesalahan harus diperbaiki, maka dalam goresan pena ini, akan dijelaskan mengapa Pelakor tidak aku sebut sebagai singkatan, melainkan aku sebut sebagai akronim.
Orang kebanyakan, maksudnya penutur bahasa Indonesia, terbiasa menyebut 'singkatan'. Padahal ada sedikit perbedaan antara singkatan dan akronim.
Orang Indonesia meyebut kata-kata berikut ini sebagai singkatan:
Polisi Republik Indonesia singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Koramil singkatan dari Komando Rayon Militer.
PGRI singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia.
Lesbumi singkatan dari Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia.
Pelakor singkatan dari Perebut Laki Orang.
WIL singkatan dari Wanita Idaman Lain.
Undang-Undang Dasar singkatan dari Ujung-ujungnya duit.
Nah, lho. Daftar istilah di atas, mulai dari Polisi Republik Indonesia sampai Undang-Undang Dasar memang mempunyai kepanjangan. Tapi tidak semuanya merupakan singkatan. Ada yang merupakan akronim.
Lalu apa bedanya abreviasi dan singkatan?
Sebelum dijelaskan, ada baiknya diperbaiki dulu penyebutan istilahnya.
Jadi, dari daftar istilah yang ada kepanjangannya di atas, berikut ini yang termasuk abreviasi dan yang termasuk singkatan.
Yang termasuk singkatan adalah:
PGRI dan UUD;
Yang termasuk abreviasi adalah
Polri
Koramil
Lesbumi
Pelakor
WIL.
Bandingkan kedua kelompok istilah di atas. Jika singkatan harus dibaca per huruf. Misalnya P-G-R-RI. dan U-U-D. Harus dieja, tidak dapat dibaca ibarat halnya kata.
Sementara akronim, ialah bentuk penyingkatan yang dapat dibaca layaknya sebuah kata.
Pol-ri
Tidak dibaca pe-o-el-er-i. Begitu juga dengan pelakor tidak dibaca pe-e-el-a-ka-o-er. Bandingkan dengan bentuk singaktan. Biasanya singaktan juga selalu merupakan deret abjad yang harus ditulis dalam bentuk abjad kapital.
Meskipun dalam beberapa kasus, WIL juga dapat dibaca Wil tanpa perlu dieja We-I-eL.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, terang sudah perbedaan antara Pelakor sebagai abreviasi ataukah sebagai singkatan. Sayan menganggap tetap, bahwa Pelakor ialah akronim. Bukan singkatan.
Saya tegaskan bahwa, Pelakor bukan singkatan. Pelakor ialah AKRONIM. Nah, begitulah sebagian orang Indonesia. Suka maksa, dan merasa benar. Padahal lautan ilmu sangat luas. Pun aku begitu. Kadang dipikir goresan pena di sini sudah benar. Ternyata ada saja yang salah. Ada yang lebih parah, ada goresan pena yang pengertiannya terbalik. Untung ada yang mengingatkan. Jadi, dapat segera diperbaiki.
Nah, berangkat dari kecerdikan itu, kecerdikan bahwa kesalahan harus diperbaiki, maka dalam goresan pena ini, akan dijelaskan mengapa Pelakor tidak aku sebut sebagai singkatan, melainkan aku sebut sebagai akronim.
Orang kebanyakan, maksudnya penutur bahasa Indonesia, terbiasa menyebut 'singkatan'. Padahal ada sedikit perbedaan antara singkatan dan akronim.
Orang Indonesia meyebut kata-kata berikut ini sebagai singkatan:
Polisi Republik Indonesia singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Koramil singkatan dari Komando Rayon Militer.
PGRI singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia.
Lesbumi singkatan dari Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia.
Pelakor singkatan dari Perebut Laki Orang.
WIL singkatan dari Wanita Idaman Lain.
Undang-Undang Dasar singkatan dari Ujung-ujungnya duit.
Nah, lho. Daftar istilah di atas, mulai dari Polisi Republik Indonesia sampai Undang-Undang Dasar memang mempunyai kepanjangan. Tapi tidak semuanya merupakan singkatan. Ada yang merupakan akronim.
Lalu apa bedanya abreviasi dan singkatan?
Sebelum dijelaskan, ada baiknya diperbaiki dulu penyebutan istilahnya.
Jadi, dari daftar istilah yang ada kepanjangannya di atas, berikut ini yang termasuk abreviasi dan yang termasuk singkatan.
Yang termasuk singkatan adalah:
PGRI dan UUD;
Yang termasuk abreviasi adalah
Polri
Koramil
Lesbumi
Pelakor
WIL.
Bandingkan kedua kelompok istilah di atas. Jika singkatan harus dibaca per huruf. Misalnya P-G-R-RI. dan U-U-D. Harus dieja, tidak dapat dibaca ibarat halnya kata.
Sementara akronim, ialah bentuk penyingkatan yang dapat dibaca layaknya sebuah kata.
Pol-ri
Tidak dibaca pe-o-el-er-i. Begitu juga dengan pelakor tidak dibaca pe-e-el-a-ka-o-er. Bandingkan dengan bentuk singaktan. Biasanya singaktan juga selalu merupakan deret abjad yang harus ditulis dalam bentuk abjad kapital.
Meskipun dalam beberapa kasus, WIL juga dapat dibaca Wil tanpa perlu dieja We-I-eL.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, terang sudah perbedaan antara Pelakor sebagai abreviasi ataukah sebagai singkatan. Sayan menganggap tetap, bahwa Pelakor ialah akronim. Bukan singkatan.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: