Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dan Pajak Penghasilan (Pph) Serta Cara Menghitungnya.

loading...
Berikut ini merupakan pembahasan wacana pajak yang mencakup pengertian pajak pertambahan nilai, pengertian ppn, pengertian pajak penghasilan, pengertian pph, pola soal pajak pertambahan nilai, pola soal pajak pengghasilan, rumus pajak pertambahan nilai, rumus pajak penghasilan, cara menghitung pajak penghasilan, perhitungan pajak penghasilan, cara menghitung pph, cara menghitung ppn.

Definisi dan pengertian

Kalau kau membeli suatu barang biasanya barang yang kau beli itu dikenakan pajak. Pajak tersebut ada yang sudah termasuk dalam label harga, ada juga yang belum.
Pajak untuk pembelian suatu barang disebut pajak pertambahan nilai disingkat PPn yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 10%. 
Pajak juga dikenakan pada pegawai negeri ataupun tenaga kerja lain, yaitu pajak penghasilan atau disingkat PPh yang besarnya 15% dari honor yang diterima.


Cara Menghitung PPn dan PPh

1. Ibu mendapatkan honor setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,00 dan harus membayar pajak 2,5%. Berapakah honor higienis yang diterima ibu?

Penyelesaian:

Penghasilan kena pajak  = Rp. 2.500.000,00
Besar pajak penghasilan = 2,5/100 x Rp. 2.500.000,00
                                        = Rp. 62.500,00

Jadi, honor ibu yang diterima setiap bulan adalah
Rp. 2.500.000,00 – Rp. 62.500,00 = Rp. 2.437.500,00

2. Ibu Linda membeli sebuah lemari es dengan harga Rp. 4.500.000,00 belum termasuk pajak. Berapakah uang yang harus dibayarkan Bu Linda jikalau pajak yang dikenakan sebesar 10% dan Bu Linda mendapatkan diskon 5%?

Penyelesaian:

Harga sebelum diskon Rp. 4.500.000,00

Diskon 5% = 5/100 x Rp. 4.500.000,00
                   = Rp. 225.000,00

Harga setelah diskon = Rp. 4.500.000,00 – Rp. 225.000,00
                                    = Rp. 4.275.000,00

Besar pajak yang harus dibayar =10/100 x Rp. 4.275.000,00
                                                   = Rp. 427.500,00

Kaprikornus jumlah uang yang harus dibayar ibu Linda adalah
Rp. 4.275.000,00 + Rp. 427.500,00 = Rp. 4.702.500,00

Demikian pembahasan tentang Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta Cara Menghitungnya.

Baca juga: Pengertian dan Rumus Bunga Tunggal
Sumber https://www.berpendidikan.com
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close